Anti-Imperialisme!

Latest Posts

21 Oktober 2011

Marhaenisme Dan Relevansinya Dalam Situasi Sekarang

Di bulan September 1958, Bung Karno telah menjawab klaim marhaenis di kalangan para pendukungnya. Dalam pidatonya di istana negara itu, Bung Karno mengatakan bahwa marhaenisme adalah marxisme yang diselenggarakan, dicocokkan, dilaksanakan di Indonesia.

Pidato itu adalah sebuah penegasan, setidaknya kepada kader-kader marhaen yang masih komunisto-phobia, bahwa marhaenisme adalah marxisme. Segera setelah itu, muncul penentangan dari dalam kubu Partai Nasionalis Indonesia (PNI) sendiri, terutama dari kubu Ketua Umum PNI, Osa Maliki. Kata Osa Maliki, “Marhaenisme berlawanan dengan Marxisme”.

Tetapi Soekarno tidak hanya sekali mengatakan bahwa Marhaenisme adalah Marxisme yang diterapkan di Indonesia. Itu dikatakannya berkali-kali, bahkan semakin diperlengkap dan disistematisir. Misalnya, pada tahun 1936 ketika berpidato di hadapan Front Marhaenis, Bung Karno mengatakan bahwa untuk memahami Marhaenisme, maka kita harus menguasai dua pengetahuan: (1) pengetahuan tentang situasi dan kondisi Indonesia, dan (2) pengetahuan tentang marxisme.

Soekarno mengakui bahwa dirinya sangat dipengaruhi oleh ajaran Karl Marx, terutama tentang materialisme-historisnya. Dan, pada saat itu, Soekarno jelas-jelas menyebut Marhaenisme sebagai penerapan materialis-historisnya Karl Marx dalam kekhususan masyarakat Indonesia.

Dalam Dictionary of the Modern Politics of South-East Asia (1995), karya Michael Laifer, disebutkan bahwa marhaenisme adalah salah satu varian dari marxisme. Mungkin bisa disejajarkan dengan Maoisme, José Carlos Mariátegui, Sosial demokrat, Leninisme, dan lain sebagainya.

>>>

Bung Karno mulai mengelaborasi gagasan-gagasan yang membentuk marhaenisme pada tahun 1920-an. Untuk mengerti gagasan-gagasan tersebut, tentu kita kita harus melihat kembali konteks saat itu. Pada saat itu, ada tiga gagasan besar yang mempengaruhi gerakan pembebasan nasional Indonesia: marxisme, nasionalisme dari bangsa tertindas, dan Islamisme yang anti-kolonial.

Sejarahwan Soviet yang juga penulis Biografi Soekarno, Kapitsa MS dan Maletin NP, menyebut gagasan Marhaenisme Soekarno itu sebagai ajaran yang eklektis, yang secara keseluruhan mengandung sifat-sifat subjektif dan idealis.

Alasannya, kata kedua sejarahwan Soviet itu, karena Soekarno mencampurkan ke dalam ajaran marhaenisme itu beberapa ajaran2 sosialisme borjuis kecil, khususnya sosialisme islam dan ide-ide tradisional, yang sejalan dengan gagasannya tentang demokrasi dan anti-imperalisme.

Pada awalnya, Soekarno agak berhati-hati dengan materialisme, karena anggapannya materialisme itu anti-tuhan. Tetapi, setelah beberapa saat kemudian, Soekarno sudah membedakan antara meterialisme-historis Marx dan materialism-nya Feurbach. “Materialisme itu adalah macam-macam, ada yang anti Tuhan, tetapi bukan Historis Materialisme. Yang anti Tuhan itu materialisme lain, misalnya materialisme-nya Feuerbach: Filosofis Materialisme, Wijsgerig Materialisme,” kata Soekarno.

Kata ”Marhaen” sendiri merujuk kepada nama seorang petani kecil yang ditemui Soekarno. Marhaenisme, jika kita lihat dari urian Bung Karno di tulisan ”Marhaen dan Proletar”, adalah sebuah analisa terhadap klas-klas sosial dalam relasi produksi mayarakat Indonesia.

Kenapa menggunakan istilah Marhaen, bukan proletar? Karena, menurut Soekarno, keadaan eropa tidak sama dengan keadaan di Indonesia. Di Eropa, kapitalisme yang berkembang adalah ’kepabrikan’, sedangkan di Indonesia adalah pertanian; di eropa kapitalisme bersifat zuivere industrie (murni industri), sedangkan di Indonesia 75% bersifat onderming gula, onderneming teh, onderneming tembakau, onderneming karet, onderneming kina, dan lain sebagainya.

Soekarno lalu menyimpulkan:

”Bahwa di sana kapitalisme itu terutama sekali kaum proletar 100%, sedangkan di sini terutama sekali menghasilkan kaum tani melarat yang papa dan sengsara? Bahwa di sana memang benar mati-hidupnya kapitalisme itu ada di genggaman kaum proletar, tetapi di sini sebagian besar ada di dalam genggaman kaum tani? Bahwa dus sepantasnya di sana kaum proletar menjadi ”pembawa panji-panji”, tetapi di sini belum tentu harus juga begitu?”

Ada yang mengatakan, Soekarno seorang eklektik karena mengutamakan borjuis kecil dalam revolusinya. Saya rasa tidak begitu. Soekarno, dalam tulisan ’Marhaen dan Proletar”, memberikan penghargaan kepada kaum buruh sebagai—meminjam istilah Soekarno: ”menjadi pemanggul panji-panji revolusi sosial”.

Ia dengan terang membedakan antara karakter klas kaum tani dan kaum buruh. Menurutnya, kaum tani umumnya masih hidup satu kaki di dalam ideologi feodalisme, hidup dalam angan-angan mistik yang melayang-layang di atas awang-awang, dengan pergaulan hidup dan cara produksi yang masih kuno. Sedangkan Proletar, di mata Soekarno, sudah mengenal pabrik, mesin, listrik dan cara produksi kapitalisme. ”Mereka langsung menggenggam hidup-matinya kapitalisme di dalam tangan mereka, lebih direct mempunyai gevechtswaarde anti-kapitalisme,” kata Soekarno.

>>>

Kenapa Marhaenisme tidak berkembang setelah Bung Karno tiada?

Sudah jelas, marhaenisme tidak bisa dipisahkan dari ajaran marxisme. Akan tetapi, ketika Soekarno menegaskan hal itu, sebagian pengikutnya di dalam PNI menyatakan penentangan keras. Padahal, seharusnya PNI inilah yang menjadi kendaraan operasional dan pengembangan ideologi Soekarno itu.

Pemisahan terhadap Marhaenisme dan Marxisme makin kentara ketika Soeharto berkuasa. Kita tahu, selepas Soeharto melakukan kudeta terhadap Soekarno, orang-orang kiri, yang tidak lain penganut marxisme atau terpengaruh marxisme, dikejar-kejar dan dibasmi dengan kejam. Orang pun lantas takut dituding penganut marxisme.

Jadi, ajaran marhaenisme pasca bung Karno adalah marhaenisme tanpa marxisme. Karena landasan teorinya dihilangkan, maka marhaenisme pun mengalami kebangkrutan sebagai teori perjuangan.

Apakah marhaenisme masih relevan untuk sekarang ini?

Menurut saya, marhaenisme, sebagai marxisme yang dipraktekkan di Indonesia, adalah sebuah teori ilmiah yang menentang dogmatisme. Soekarno tidak mau mengcopy-paste begitu saja marxisme dari Eropa untuk diterapkan di Indonesia.

Inilah pula yang dilakukan oleh Lenin dalam konteks Rusia, Mao dalam situasi Tiongkok, atau José Carlos Mariátegui di Peru.

Dengan penentangan yang kuat terhadap dogmatisme, maka marhaenisme semestinya bisa berkembang menjadi teori perjuangan yang canggih dan sesuai dengan nafas perkembangan jaman.

Sebagaimana marxisme sebagai the guiding theory untuk menjalankan perjuangan, maka Marhaenispun adalah the guiding theory untuk perjuangan rakyat Indonesia. Soekarno sendiri berkata:

” Jangan sekali lagi engkau terima Marhaenisme itu sekedar teori, tidak, Guide to action, dan engkau harus act, engkau harus berjuang dan bertindak. Saudara-saudara, tujuannya sudah jelas, tujuan kita sudah jelas, yaitu masyarakat adil dan makmur didalam Indonesia merdeka yang merdeka betul. Kerangka Revolusi yang ketiga : Indonesia merdeka, berbentuk negara Republik Indonesia, kesatuan, berwilayah kekuasaan dari Sabang sampai ke Merauke. Itu harus kita laksanakan dengan action, dengan action, dengan perbuatan, dengan amal. Masyarakat yang adil dan makmur, masyarakat Sosialisme Indonesia, –aku selalu berkata, tanpa exploitation de l’homme par l’homme.”

Juga, karena penekanan marhaenisme pada ”pemilik produksi kecil”, maka ia menjadi sangat relavan untuk menjawab kekhususan karakter kapitalisme Indonesia dalam alam neoliberal saat ini. Perkembangan ini ditandai dengan melonjaknya sektor informal akibat de-industrialisasi. Sekarang ini pertumbuhan sektor informal yang sekarang ini mencapai 70% dari angkatan kerja. Ini meliputi keseluruhan sektor perdagangan kecil (asongan, PKL, calo, dll), Industri pengolahan kecil (industri rumah tangga, kerajinan, dan lain-lain), dan pertanian (petani menengah, miskin, dan gurem).

Saya sendiri berkesimpulan, bahwa sangat sulit berbicara gerakan perubahan atau semacam revolusi di Indonesia tanpa memperhitungkan peranan “pemilik produksi kecil” ini.
Baca Selengkapnya...

Haiti

Saya hampir tidak pernah melirik Haiti. Kalau bukan karena bencana, kekacauan politik, dan wabah penyakit, negeri kecil di kepulauan Karibia ini jarang mendapat sorotan. Haiti nyaris menjadi negeri yang hilang.

Tapi, siapa sangka, melalui artikel pendek Eduardo Galeano, jurnalis kiri Uruguay itu, saya mengetahui bahwa Haiti merupakan negara Amerika pertama yang meraih kemerdekaannya.

Sementara Amerika Serikat, negara yang didapuk sebagai negeri merdeka pertama di benua itu, memerdekakan diri dengan tetap membiarkan 650 ribu orang tetap menjadi budak.

Dari Galeano, saya juga mengetahui bahwa Haiti-lah negara pertama di dunia yang menghapuskan perbudakan. Budak-budak kulit hitam di Haiti telah mengalahkan tentara Napolen Bonaparte dan eropa tidak pernah terima “penghinaan” ini.

Thomas Jefferson, seorang pemilik budak dan sekaligus dikenang sebagai bapak pembebasan Amerika, pernah mengatakan, “kebebasan kaum negro, jika diakui di Haiti dan disahkan oleh Perancis, akan menjadi titik kumpul para pencari kebebasan dan dunia baru.”

Amerika Serikat tidak mau melihat kemerdekaan Haiti. Eropa juga tidak mau melihat kebebasan bersinar terang di sana. Untuk mengembalikan perbudakan di Haiti, Perancis sampai mengirimkan tentara yang diangkut oleh 50 kapal. Invasi itu juga didukung oleh Amerika Serikat, Inggris, dan Belanda.

Perancis baru mau mengakui kemerdekaan Haiti, setelah negeri itu bersedia membayar 90 juta franc dalam bentuk emas sebagai “konpensasi atas kebebasan”.

Jean-Bertrand Aristide, Presiden Haiti yang digulingkan oleh AS, pernah mengatakan, “Perancis telah memeras uang dari Haiti dengan paksaan…sehingga negerinya benar-benar tidak punya lagi uang untuk membangun sekolah, jalan, irigasi, kesehatan dasar, dan jalan raya.”

Utang itu telah menjadi senjata para kolonialis untuk menjarah hutan, emas, minyak, dan gas milik rakyat Haiti. Setiap tahunnya, Perancis menyedot 80% anggaran Haiti untuk pembayaran utang itu.

Penderitaan dan penghinaan terhadap Haiti belum berakhir. Pada tahun 1915, dengan menggunakan topeng kemanusiaan, mariner Amerika Serikat menyerbu dan menduduki Haiti. Para penyerbu ini bertahan di sana hingga 19 tahun. Selama itu, Presiden Haiti dan orang-orang kulit hitam dilarang masuk ke hotel pribadi, restoran, dan klub.

Amerika Serikat meninggalkan Haiti pada tahun 1934. Sekalipun penjajah telah pergi, mereka telah mewariskan sebuah kekerasan dan konflik berkepanjangan. Haiti jatuh ke tangan diktator yang saling berganti.

Jean-Bertrand Aristide, seorang pastor penganjur pembebasan, menjadi Presiden Haiti pada tahun 1991. Tapi ia hanya berkuasa beberapa bulan karena AS segera mengusirnya dan memaksanya ke Amerika Serikat. Ia kembali lagi berkuasa di Haiti pada tahun 2004, tetapi lagi-lagi diturunkan paksa oleh AS.

Christopher Columbus, ketika menemukan pulau ini pada abad ke-15, memberi gelar “permata dari Karibia”. Tetapi kini Haiti telah menjadi tempat dari sebuah kemalangan dan kekejian kolonialisme barat.

Saat ini, tentara dari berbagai negara, termasuk perusahaan tambang, masih menduduki Haiti.

Saya menuliskan artikel ini hanya untuk membawa sebuah pesan: “marilah kita berterima kasih kepada negeri kecil di Karibia itu. Karena merekalah yang pertama kali membuka pintu kebebasan!”
Baca Selengkapnya...

Bagaimana Venezuela Memenuhi Kebutuhan Sembako Rakyatnya

2 Agustus 2011: siang itu ratusan warga sudah berkumpul di acara pembagian sembako oleh sebuah tempat ibadah di Bogor. Begitu panitia memulai pembagian, ratusan warga ini pun menyerbu ke depan dan saling berebut. Banyak warga, umumnya ibu-ibu, rela terinjak-injak demi berebut makanan.

Kejadian itu sudah menjadi panorama dalam setiap pembagian sembako di Indonesia. Maklum, sekalipun negeri ini dikenal dengan kekayaan alamnya, tetapi sembako menjadi barang mahal bagi rakyatnya. Bahkan, pada September 2008, acara pembagian sembako di Pasuruan, Jawa Timur, menelan 21 korban jiwa.

Venezuela, sebelum Hugo Chavez berkuasa, juga merasakan hal yang semacam itu. Pada tahun 1960, jumlah penduduk pedesaan Venezuela hanya 35%. Tetapi, pada tahun 1990-an, jumlah penduduk pedesaan Venezuela tinggal 12%. Mayoritas penduduk desa berpindah di kota, ketika negeri itu sedang mengalami “boom minyak”.

Setelah itu, produksi pangan pun jatuh. Sekitar 70% kebutuhan pangan rakyat Venezuela bergantung kepada impor. Padahal, lebih dari separuh penduduknya dikategorikan miskin, dan sekitar 45% diantaranya masuk kategori “kemiskinan ekstrem”. Ketergantungan impor inilah yang membuat rakyat Venezuela sering menjerit ketika harga pangan dunia tiba-tiba melonjak naik.

Karena sebagian besar kebutuhan pangan diimpor, maka rakyat Venezuela pun harus membeli sembako di mall-mall dan supermarket. Harga pangan di supermarket Venezuela sama dengan harga pangan di supermarket AS. Padahal, upah minimum di Venezuela saat itu hanya 11 USD per-hari.

Chavez berkuasa pada tahun 1998. Ia berhadapan langsung dengan persoalan-persoalan pelik ini. Selain hancurnya sektor pertanian, Chavez juga berhadapan dengan kenyataan: 75% tanah dikontrol oleh 5% tuan tanah. Itulah yang disebut “latifundios”.

Chavez pun memulai sejumlah gebrakan. Tetapi, hampir semua gebrakan itu diawali oleh penulisan kembali konstitusi.

Gebrakan pertama Chavez untuk kedaulatan pangan adalah land reform. Ini diatur dalam konstitusi negara Venezuela yang baru. Lalu, pada tahun 2001, Chaves mengeluarkan UU tentang tanah dan pembangunan pertanian. Di bawah slogan “kembali ke desa”, Chavez menegaskan bahwa tanah yang tidak terpakai alias menganggur harus digunakan untuk menaikkan produksi makanan.

Program itu sukses mendistribusikan tanah-tanah milik negara yang menganggur kepada petani dan koperasi. Lalu, hukum baru Venezuela itu juga memungkinkan pengambilan tanah swasta, dengan ketentuan: 50 hektar untuk tanah berkualitas tinggi dan 3000 hektar untuk tanah berkualitas rendah.

Misi ini diberi nama mission Zamora—mengambil nama tokoh pejuang reforma agrarian Venezuela pada tahun 1850-an. Tidak hanya mendistribusikan tanah kepada petani dan koperasi, pemerintahan Chavez juga memberikan dukungan modal dan teknologi kepada para petani.

Sekalipun petani sudah berproduksi, tetapi jika tidak didukung industri pengolahan, maka hasil produksi petani Venezuela itu akan tetap dijual ke pasar internasional. Karena harga di pasar internasional memang relative lebih tinggi. Tetapi rakyat Venezuela harus membeli lebih mahal hasil pertanian itu apabila sudah diolah menjadi produk jadi. Chavez pun menyusun program pembangunan pabrik olahan. Skema ini mengakhiri penindasan petani oleh tengkulak.

Lalu, pada tahun 2003, Chavez kembali meluncurkan sebuah program baru: Mission Mercal. Program ini merupakan respon terhadap sabotase sayap kanan Venezuela pada tahun 2002. Saat itu, kamar dagang Venezuela (Fedecámaras) melancarkan aksi “lockout” karyawan. Perusahaan-perusahaan makanan, yang sebagian besar dikontrol oleh modal asing, turut menjalankan lockout. Supermarket juga banyak yang tutup. Rakyat Venezuela krisis bahan pangan.

Dengan program Mission Mercal, pemerintahan Chavez membangun ribuan toko kelontong yang disubisidi pemerintah dengan menjual daging, ikan, telur, susu, keju, roti, sereal, pasta, nasi, tepung, saus tomat, buah, kopi, margarin, minyak, gula, dan garam. Harganya 39% di bawah harga barang sejenis di Supermarket swasta. Di Mercal, harga susu bubuk hanya 7.89 bolivar, sedangkan di pasar swasta harganya mencapai 17 bolivar.

Mission Mercal ini membeli produk pangan secara langsung kepada petani Venezuela. Impor hanya dibolehkan jika bahan pangan itu tidak diproduksi petani Venezuela. Mereka memangkas proses distribusi, menghilangkan agen perantara dan menghindarkan penimbunan. Toko-toko ini punya gudang penyimpanan yang sangat besar.

Toko-toko ini juga menyediakan lapangan kerja baru bagi rakyat Venezuela. Meskipun didanai dan disubsidi pemerintah, tetapi toko-toko ini dijalankan sepenuhnya oleh rakyat melalui dewan komunal.

Pemerintah juga meluncurkan Producción y Distribución Venezolana de Alimentos (PDVAL), sebuah jaringan yang mendistribusikan bahan pangan dan kebutuhan rakyat dengan harga murah ke seluruh negeri. Program ini sepenuhnya disokong oleh perusahaan minyak negara Venezuela (PDVSA). Salah satu bentuk program ini adalah mobil pengangkut makanan yang mengangkut makanan ke komunitas (kampung-kampung).

Mission Mercal juga mengorganisir dapur umum untuk memberi makanan murah dan bergizi kepada rakyat Venezuela. Daging dengan harga murah, bahkan ada yang gratisan, didistribusikan melalui mission mercal ini. Ini untuk menopang program pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi rakyat.

Sekarang, sekalipun krisis pangan dunia menghantui, Chavez dengan lega berkata kepada rakyatnya: “ada krisis pangan dunia, tetapi Venezuela tidak akan jatuh ke dalam krisis itu. Sebaliknya, kita akan membantu negara-negara lain yang mengalami krisis ini.”

Dan, baru-baru ini, Venezuela telah menjadi negara pertama yang mengirimkan makanan ke Haiti dan Somalia.

Venezuela bisa melakukan itu karena pemerintahannya berpihak kepada rakyat. Chavez, seorang bekas kolonel, berani melawan kepentingan asing dan swasta. Sedangkan presiden Indonesia, SBY, yang berpangkat jenderal, sangat takut kepada imperialisme Amerika dan modal asing.
Baca Selengkapnya...

Krisis Kapitalisme Dan Dampaknya Di Indonesia

Pertengahan Agustus lalu, seorang professor ekonomi dari New York University, Nouriel Roubini, membuat pernyataan yang menggemparkan dunia akademis saat diwawancara oleh The Wall Street Journal.

Nouriel Roubini, yang empat tahun lalu membuat prediksi yang akurat tentang krisis global, menganggap teori Karl Marx sangat benar ketika mengatakan bahwa “kapitalisme akan menghancurkan dirinya sendiri”.

Pernyataan itu sangatlah menggemparkan, sebab disampaikan oleh bukan ekonom Marxist dan itu tersampaikan di sebuah koran borjuis paling bergengsi. Roubini pun segera dituding sebagai komunis atau setidaknya punya simpati kepada penulis “Das Capital” itu.

Pada tahun 2005, Thomas Friedman, seorang kolumnis di New York Times, menerbitkan sebuah buku berjudul “The World Is Flat: A Brief History of the Twenty-First Century”. Friedman, yang mengikuti Kenichi Ohmae, memproklamasikan “gejala pendataran dunia” menjadi satu pasar global. Ia seperti mengikuti alunan suara Francis Fukuyama tentang “akhir sejarah”.

Pada kenyataannya: bukan alternatif kapitalisme yang berakhir, tetapi kapitalisme itu sendiri yang terancam menjadi “sejarah”. Tiba-tiba, pada akhir 2007 lalu, sebuah permulaan dari krisis struktural meluluh-lantakkan ekonomi “paman sam”. Krisis itu makin menghebat pada tahun 2008, dan malahan menyebar ke berbagai negara Eropa, seperti Yunani, Spanyol, Portugal, Latvia, dan lain-lain.

Lalu, pada tahun 2010, IMF dan Bank Dunia mulai mengobarkan kembali optimisme bahwa krisis sudah akan berakhir; ekonomi Amerika Serikat mulai bangkit, lalu ekonomi global mulai tumbuh positif. Tetapi belum kering mulut pejabat IMF dan Bank Dunia mengobarkan optimisme, tiba-tiba krisis yang lebih besar kembali menghantam: krisis utang di Amerika Serikat dan Uni-Eropa.

>>>

Menurut Samsul Hadi, ekonom dari Universitas Indonesia, krisis kapitalisme global saat ini menandai kegagalan free-market. Ia, dengan mengutip Joseph Stiglitz, ekonom peraih nobel itu, bahwa “the fall of Lehman Brothers is a fall free-market capitalism”.

Negara, yang sebelumnya dianggap biang-keladi kerusakan sistim ekonomi, kembali dipanggil sebagai “penyelamat”. Sedangkan pasar, khususnya pasar finansial yang dibebaskan (unregulated), dianggap sumber masalah.

“Dengan kejadian krisis global, kita melihat pasar menjadi sumber masalah, sedangkan negara menjadi solusi. Negara didorong memberi paket-paket stimulus,” ujar Samsul Hadi saat menjadi pembicara dalam diskusi “Krisis Ekonomi Global Dan Pasal 33” di Galeri Kafe, Taman Ismail Marzuki, 12 Oktober 2011.

Bahkan, kata Samsul, ketika ekonomi dunia sudah terglobalisasi dan terkoneksi satu sama lain, krisis ekonomi sebuah negara semakin sulit dilokalisir. “Globalisasi atau dunia datar menjadi tidak relevan,” katanya.

Tetapi “negara sebagai solusi” juga tidak bisa terlalu diharapkan. Pasalnya, kata ekonom dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) ini, negara juga menjadi bagian dari masalah sebagaimana diperlihatkan dalam krisis utang di AS dan Yunani.

Yunani, dan juga Portugal, adalah dua negara dengan defisit belanja publik paling tinggi dibandingkan negara-negara Eropa lainnya. Sedangkan pengaruh gelembung spekulasi keuangan di kedua negara itu berskala menengah dan kecil.

Sehingga mimpi Paul Krugman untuk menjadikan negara “sebagai kuda tunggangan” untuk memancing “permintaan agregat” terbukti bermasalah. Apa yang dimaksud sebagai “model China” oleh Paul Krugman juga terkena dampak krisis.

“China itu sangat bergantung kepada ekonomi ekspor. Itu juga dialami oleh ekonomi negara seperti Korea Selatan, Singapura, Malaysia, dan Eropa Timur,” tegas Samsul Hadi.

Sementara itu, Fadli Zon, salah satu pimpinan partai Gerindra, kapitalisme sebagai sebuah ‘sistim yang gagal” sudah terjadi sejak lama. Selain krisis ekonomi global saat ini, krisis ekonomi 1996/7 di Asia adalah juga buah dari ‘krisis kapitalisme global’. “Krisis Asia itu juga disebabkan oleh adanya global capital movement,” terangnya.

Saat itu, katanya, pemicu krisis tidaklah sepenuhnya karena praktek kolusi, korupsi dan nepotisme sebagaimana disuarakan ekonom neoliberal, tetapi sebagian besar karena krisis ekonomi global yang dipicu oleh global capital movement.

Dalam perspektif marxisme, krisis kapitalisme global saat ini sebetulnya tanda-tandanya sudah muncul sejak tahun 1970an. kapitalisme memasuki krisis mendalam akibat kontradiksi internalnya, yaitu antara nafsu penciptaan keuntungan (profit) dari proses produksi dan realisasi keuntungan (profit) dalam sirkulasi dan distribusi. Ini sering disebut dengan krisis kelebihan produksi (over-produksi) dan kelebihan kapasitas (over-kapasitas).

Saat itu, untuk mengatasi krisis itu, arsitektur kapitalisme global mengajukan dua solusi: finansialisasi dan neoliberalisme. Finansialisasi dijalankan dengan keterpisahan antara sektor finansial dan sektor real, sehingga kapitalis mencetak keuntungan dari “kertas fiktif”. Sementara neoliberalisme dijalankan dengan mengintegrasikan ekonomi nasional dalam sebuah pasar global, sebagai solusi atas krisis over-produksi dan over-akumulasi dari negeri kapitalis maju.

Sekitar 95% aktivitas ekonomi saat ini adalah bersifat financial. Sedangkan produksi, transportasi, dan penjualan hanya menempati angka 5%. Sudah begitu, seluruh aktivitas ekonomi keuangan ini berjalan tanpa kontrol politik dan publik, sehingga mendorong dunia dalam sebuah krisis ekonomi yang sangat buruk.

>>>

Seperti apa dampak krisis ekonomi dunia terhadap Indonesia?

Dalam dunia yang sudah terglobalisasi dan terkoneksi satu sama lain, krisis yang menyerang suatu negara dengan sendirinya, baik langsung maupun tidak langsung, akan menyebrang dan mempengaruhi ekonomi negara lain.

Apalagi jika yang krisis adalah induk kapitalisme global, yaitu Amerika serikat dan Eropa, tentu akan membawa pengaruh di negara-negara lain di dunia. Pendek kata, ‘jika Amerika bersin, maka bukan cuma airnya yang terkena ke muka kita, tapi juga penyakit demamnya.’

Bagi Samsul Hadi, dampak krisis global yang sudah mulai terasa di Indonesia adalah turunya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 5%. “Itu berarti ada penurunan transaksi, ada pelarian atau penarikan modal.

Hanya saja, sektor finansial ini, jika mengacu pada data Kompas, hanya dimasuki 311.000 pemain. Artinya, sektor ini tidak berhubungan langsung dengan rakyat jelata.

Di mata Samsul Hadi, ancaman nyata terhadap ekonomi nasional justru berasal dari dampak kerjasama FTA dengan China. “Sektor industri kehilangan 20% lapangan kerja, kapasitas produksi nasional menurun 25%,” ungkapnya.

Data Investor Daily, yang dikutip oleh Samsul Hadi, menyebutkan, hanya empat bulan setelah FTA dengan China diberlakukan, impor mainan anak-anak dari China meningkat 952%. Kemudian impor tekstil meningkat menjadi 225%. Ini berarti meningkatnya kehilangan pekerjaan atau pengangguran.

Dengan mengutip ekonom Belanda di masa lalu, Samsul Hadi menjelaskan soal dualisme ekonomi Indonesia: (1) ekonomi yang terkoneksi dengan kapitalisme global, dan (2) ekonomi rakyat yang subsisten.

Ini masih nampak sampai sekarang, seperti konfigurasi segelintir orang yang sangat kaya dan bermain di pasar finansial dan 75% rakyat Indonesia yang hidup di sektor informal. “Sektor informal ini sudah sangat terbiasa untuk cari cara sendiri untuk hidup,” tegasnya.

Dampak lainnya adalah turunnya ekspor Indonesia, khususnya untuk Amerika Serikat dan Eropa. Akan tetapi, jika bercermin kepada pengalaman krisis ekonomi 2008, dampaknya tidak terlalu terasa kepada rakyat banyak.

Penyebabnya: penopang utama pertumbuhan ekonomi adalah konsumsi rakyat sebesar 57%. Artinya, kata Samsul Hadi, rakyat banyak tidak terlalu terkena dampak krisis ekonomi global 2008.

Itulah mengapa, dalam derajat tertentu, krisis kapitalisme global tidak serta-merta membawa dampak seketika terhadap rakyat Indonesia. (Ulfa Ilyas & Kusno)
Baca Selengkapnya...

Pasal 33 UUD 1945 Sebagai Solusi Krisis Kapitalisme Global

Pada tahun 1929, kapitalisme global didera oleh krisis besar: krisis Malaise. Krisis ini juga bermula di Amerika Serikat, lalu menyebar luas ke negara-negara lain di dunia, termasuk Indonesia yang saat itu masih bernama “Hindia-Belanda”.

Zaman malaise di Hindia-Belanda disebut “zaman meleset’. Seorang penulis Belanda, Mr. A.C. Vreede, yang menulis buku berjudul “Koloniale Studiën”, menceritakan situasi saat itu sebagai berikut: “Banyak perusahaan dan bank gulung tikar, orang kehilangan rumah dan harta benda. Kemelaratan pun muncul di mana-mana. Pengangguran mencapai setengah dari populasi pada tahun 1932.”

“Jaman meleset” ini dirasakan betul oleh para pendiri bangsa (founding father) kita, khususnya Bung Karno dan Bung Hatta. Mereka tahu betul betapa buruknya krisis kapitalisme saat itu, sehingga mempengaruhi fikiran mereka untuk tidak mengandalkan kapitalisme untuk membangun Indonesia merdeka.

Bung Karno menulis tentang krisis malaise itu sebagai berikut: “tahun 1929 tempo hari krisis hebat yang kita kenal di sini dengan perkataan malaise. Kapitalisme itu punya penyakit yang inheren, artinya sudah pembawaan daripada kapitalisme itu sendiri. Selalu kapitalisme itu akan diganggu krisis, periodik mesti ada krisisnya.”

Bung Hatta juga banyak menulis tentang krisis malaise ini. Bung Hatta antara lain mengemukakan pendapat begini, “peraturan kapitalisme, yang berdasar mencari keuntungan dan merdeka berjuang, menimbulkan ombak dalam kehidupan orang banyak, membawa perekonomian turun naik.”

Menurut Hatta, dunia tidak akan terlepas dari bahaya krisis dan malaise yang berulang-ulang datangnya, selama kapitalisme masih merajalela di atas dunia ini, selama tangkai penghidupan orang banyak dan perusahaan-perusahaan yang mengenai keperluan rakyat masih di tangan satu golongan kecil, kaum majikan.

Lebih lanjut, Bung Karno, yang banyak membaca tulisan-tulisan ekonom Marxist seperti Rudolf Hilferding, J.A Hobson, Rosa Luxemburg, dan Lenin, mengetahui betul bahwa kapitalisme akan selalu berteman dengan krisis.

>>>

Pengalaman “jaman meleset” itu benar-benar membekas di ingatan Bung Karno, Bung Hatta, dan para founding father lainnya.

Pengalaman itulah, kata Samsul Hadi, seorang pengajar ekonomi politik internasional di Universitas Indonesia (UI), telah melatar-belakangi pemikiran para pendiri bangsa dalam menyusun sistim ekonomi untuk Indonesia merdeka.

“Para pendiri bangsa sudah tahu betul dampak buruk dari kapitalisme pasar bebas. Itulah mengapa peranan negara sangat kental dalam semangat pasal 33 UUD 1945,” katanya.

Sejurus dengan Samsul Hadi, Fadli Zon, yang pernah belajar ilmu ekonomi-politik di LSE Inggris, kehadiran pasal 33 UUD 1945 merupakan antisipasi terhadap kegagalan model kapitalisme pasar bebas.

Katanya, pasal 33 UUD 1945 sangat sejalan dengan visi membangun negara Indonesia merdeka, yaitu masyarakat adil dan makmur. Di dalam pasal 33 UUD 1945 itu, yang paling diutamakan adalah sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Ini sangat berbeda dengan visi kapitalisme pasar bebas”.

Selain itu, pasal 33 UUD 1945 juga sangat relevan dengan gagasan para founding father, baik Bung Karno maupun Bung Hatta, bahwa kita memperjuangkan sekaligus demokrasi politik dan demokrasi ekonomi. “Demokrasi politik, jika tidak dilandasi demokrasi ekonomi, tidak akan mendatangkan kesejahteraan,” ujarnya.

Pada ayat pertama, misalnya, yang berbunyi “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Pengertian kata “disusun”, kata Samsul Hadi, berarti bahwa perekonomian tidak boleh diserahkan kepada mekanisme pasar.

>>>

Terkait dengan krisis global saat ini, Samsul Hadi, Fadli Zon, dan Agus Jabo Priyono sepakat bahwa pasal 33 UUD 1945 bisa menjadi solusi atas kegagalan kapitalisme pasar bebas.

Menurut Samsul Hadi, pasal 33 UUD 1945 mengandung dua semangat penting yang sangat relevan untuk situasi sekarang, yaitu nasionalisme ekonomi dan kerakyatan. Kemudian, spirit dari pasal 33 UUD 1945 juga sangat anti-kolonialisme.

“Inti pasal 33 UUD 1945 adalah keberpihakan penuh kepada rakyat. Apapun yang ada di atas dan terkandung dalam bumi Indonesia ini harus digunakan untuk memakmurkan rakyat,” tegasnya.

Saat ini, ketika krisis global mulai mengamuk di Eropa dan Amerika, sebagian negara justru beralih ke nasionalisme ekonomi. Tiongkok, misalnya, mulai beralih kepada pasar internal dan mendorong permintaan domestik.

Sementara itu, menurut Fadli Zon, jika pasal 33 UUD 1945 dilaksanakan—meminjam istilah orde baru—secara murni dan konsekuen, maka bangsa Indonesia jelas akan mengarah pada kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Ia mengidentifikasi tiga pilar dalam pasal 33 UUD 1945: koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan campur tangan negara/ atau quasi negara-swasta.

Koperasi adalah bentuk usaha bersama atau gotong-royongisme. Ini terbukti masih bertahan bahkan sukses di banyak negara, seperti di Tiongkok, Amerika Serikat, Jepang, Perancis, dan di Afrika. “Tetapi koperasi justru dimatikan di Indonesia, terutama sejak jaman reformasi ini,” ungkanya.

Begitu juga dengan konsep BUMN. Ada banyak negara, kata dia, yang sukses membangun ekonomi dengan bertumpu pada BUMN, seperti Singapura, Rusia, dan Tiongkok. “Mestinya BUMN ini diperkuat dan diefisienkan, bukan dijual,” kata Fadli Zon.

Ketua Umum PRD, Agus Jabo Priyono, juga mengungkapkan keyakinannya bahwa pasal 33 UUD 1945 bisa menjadi solusi efektif terhadap krisis kapitalisme global.

Ada beberapa nilai yang dikandung oleh pasal 33 UUD 1945: demokrasi ekonomi, peran negara, dan nasionalisme ekonomi. “Tiga nilai ini diyakini akan bisa mendatangkan kesejahteraan rakyat,” kata Agus Jabo.

Dengan demokrasi ekonomi, sebagaimana ditekankan pada ayat pertama, kegiatan ekonomi dijalankan secara bersama-sama, dengan berdasarkan prinsip kerjasama dan solidaritas. Tujuan produksi pun untuk kemakmuran bersama.

Prinsip itu, kata Agus Jabo, tentu merupakan antitesa dari kapitalisme yang menghendaki kompetisi bebas dan tujuan produksi untuk menggali keuntungan. “Demokrasi ekonomi ini akan mencegah segelintir orang menghisap orang lain,” tegas alumnus Universitas Negeri Surakarta (UNS) Solo ini.

Selain itu, kehadiran negara dalam kegiatan perekonomian, yang juga dirasa penting oleh banyak ekonom dunia saat ini, akan membantu memastikan kegiatan ekonomi bisa memenuhi kebutuhan rakyat.

Agus Jabo juga menggaris-bawahi pentingnya “ekonomi berdaulat”, yakni ekonomi yang mengutamakan kepentingan nasional dan rakyat, sebagai jalan keluar krisis kapitalisme global saat ini. “Kita memerlukan perekonomian yang mengutamakan peningkatan tenaga beli rakyat dan menghidupkan tenaga produktif rakyat berdasar kolektivisme,” ujarnya. (Ulfa & Kusno)
Baca Selengkapnya...

Gerakan Koperasi Dan Pasal 33 UUD 1945

Bulan Mei 2001, sebuah ketegangan muncul di gedung DPR/MPR di Senayan, Jakarta. Professor Mubyarto, salah seorang anggota Tim Ahli Badan Pekerja (BP) MPR yang bertugas mengamandemen UUD 1945, menyatakan pengunduran diri. Badan Pekerja pun terancam bubar.

Ia menyatakan alasan pengunduran dirinya sangat prinsip: ia tidak setuju “azas kekeluargaan” dalam pasal 33 UUD 1945 dihapus. Saat itu, bertepatan dengan agenda pembahasan amandemen UUD 1945, muncul perdebatan sengit antara dua kubu ekonom dalam Tim Ahli Badan Pekerja (BP) MPR. Kubu pertama terdiri dari Mubyarto dan Dawam Rahardjo, sedangkan kubu lawannya terdiri dari lima ekonom, yaitu: Dr. Bambang Sudibyo, Dr. Syahrir, Dr.Sri Mulyani Indrasari, Didik J Rachbini, dan Dr. Sri Adiningsih.

Kubu Mubyarto ngotot mempertahankan azas perekonomian yang berdasarkan kekeluargaan dalam pasal 33 UUD 1945. Sedangkan kubu lawannya, yang kelak menjadi begawan-begawan neoliberal, berusaha mati-matian menghapus azas kekeluargaan dalam pasal 33 UUD 1945 itu.

Menurut Mohammad Hatta, salah satu pencetus ide kekeluargaan dalam UUD 1945 itu, perdebatan soal pasal 33 UUD 1945 adalah perdebatan terpanjang dalam sejarah Indonesia. Perdebatan ini, katanya, sudah muncul sejak Budi Utomo dan Sarekat Islam mempertanyakan bentuk ekonomi yang tepat untuk mengeluarkan rakyat dari kemiskinan dan kesengsaraan.

Sayang sekali, seperti dicatat oleh Saroso Wiradihardjo dalam buku “Koperasi dan Masalah Batik”, koperasi yang dirintis oleh Budi Utomo mengalami kegagalan. Penyebab utama kegagalan itu adalah kurangnya disiplin anggota.

Lalu, sejajar dengan perdebatan di Budi Utomo, Sarekat Islam juga berusaha menjadikan koperasi sebagai senjata untuk mensejahterakan anggotanya. Lagi-lagi Sarekat Islam juga mengalami kegagalan membangun koperasi. Barulah pada tahun 1929, ketika Partai Nasional Indonesia (PNI) sudah berdiri, gerakan koperasi kembali tumbuh subur. PNI, yang banyak belajar dari gerakan nasional di India, berhasil menjadikan koperasi sebagai alat mengorganisir dan mempertahankan anggotanya.

Dalam perdebatan Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang berlangsung sepanjang bulan Mei hingga Agustus 1945, soal koperasi disinggung sebagai salah satu cara mengatur produksi dan distribusi untuk pemenuhan kebutuhan rakyat.

>>>

Pada tanggal 3 Februari 1945 digelar konferensi ekonomi di Jogjakarta. Mohammad Hatta, yang menjadi pembicara di dalam konferensi itu, berusaha menjabarkan soal ekonomi Indonesia merdeka.

Bung Hatta memulai pidatonya dengan mengurai problem ekonomi akibat warisan kolonialisme. Bertolak dari keinginan melikuidasi ekonomi kolonial, ia menegaskan bahwa ekonomi Indonesia mestilah menjauh dari individualisme dan semakin mendekat kepada kolektivisme, yaitu sama sejahtera.

“Memang kolektivismelah yang sesuai dengan cita-cita hidup Indonesia. Sudah dari dahulu kala masyarakat Indonesia–seperti juga masyarakat Asia lainnya–berdasar kepada kolektivisme itu, yang terkenal sebagai tolong-menolong (gotong-royong),” kata Hatta kepada peserta konferensi.

Lebih lanjut, kata Wakil Presiden Republik Indonesia yang pertama itu, dasar perekonomian yang cocok dengan semangat tolong-menolong adalah koperasi. “Seluruh perekonomian rakyat harus berdasarkan koperasi”.

Hatta, yang menulis soal-soal ekonomi ratusan lembar selama di pembuangan Digul dan Banda Neira, sangat menyakini bahwa koperasi mendahulukan keperluan bersama dan membelakangkan kepentingan orang-seorang.

Bahkan dalam anjurannya, Bung Hatta tidak hanya berfikir bahwa koperasi tidak hanya dijalankan di lapangan produksi kecil-kecil, tetapi juga sebagai dasar industrialisasi nasional Indonesia kedepan.

Selepas konferensi itu, gerakan koperasi kembali dihidupkan dengan semangat baru, tetapi memang kurang maksimal karena dalam situasi perang. Saat itu dibentuk badan khusus, yaitu Jawatan Koperasi, yang berada di bawah naungan Kementerian Kemakmuran Republik Indonesia.

Dalam pidatonya di tahun 1977, saat memperingati Hari Koperasi, Bung Hatta makin menegaskan bahwa azas kekeluargaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 UUD 1945 ayat (1) adalah koperasi.

Katanya, istilah “azas kekeluargaan” itu pertamakali diambil dari Taman Siswa, yakni sebuah kehidupan dimana guru dan murid tinggal bersama sebagai satu keluarga. “Hubungan antara anggota-anggota koperasi satu sama lain harus mencerminkan orang-orang bersaudara, satu keluarga, “ kata Bung Hatta.

Dalam pidatonya Hatta kembali menegaskan, bahwa cita-cita koperasi Indonesia individualisme dan kapitalisme secara fundamental. Ia menganjurkan agar faham koperasi bisa menciptakan masyarakat Indonesia yang kolektif, yang berakar pada adat-istiadat Indonesia yang asli, tetapi ditumbuhkan pada tuntutan yang lebih tinggi sesuai dengan perkembangan jaman.

>>>

Pada bulan September 1955, muncul perdebatan sengit antara Wilopo dan Widjoyo Nitisastro tentang azas ekonomi dalam pasal 33 UUD 1945. Yang pertama adalah seorang negarawan nasionalis, sedangkan yang kedua adalah ekonom berhaluan liberal.

Menurut Wilopo, istilah “usaha bersama” mengungkapkan buah fikiran tentang suatu bangun usaha yang sama sekali berlainan dengan usaha swasta. Ia menganggap usaha swasta itu hanya menguntungkan majikan dan menindas pekerja.

Ia juga menafsirkan istilah “berdasarkan atas azas kekeluargaan” sebagai landasan bagi tanggung-jawab bersama yang ditujukan untuk mencapai usaha bersama yang akan menjamin kemajuan bagi semua orang.

Sejurus dengan pemikiran Hatta, Wilopo juga menyimpulkan bahwa bangunan usaha yang paling cocok dengan semangat pasal 33 UUD 1945 itu adalah koperasi. “Rakyat cukup mengenal usaha-usaha semacam itu dan sudah memainkan peranan penting di berbagai bidang,” katanya.

Tetapi di mata Widjoyo Nitisastro, yang saat itu masih mahasiswa tingkat akhir Fakultas Ekonomi UI, penafsiran terhadap azas ekonomi pasal 33 UUD tidak mesti menjadikan usaha swasta sebagai unsur ekonomi yang tidak sesuai.

Meski begitu, pada tahun 1955 itu, Widjoyo Nitisastro masing mengakui perlunya negara dalam mengendalikan dan melaksanakan pembangunan ekonomi.

Lalu, pada tahun 1960-an, muncul lagi polemik soal koperasi ini. Kali ini, kritik pedas dilancarkan oleh DN Aidit, pimpinan Partai Komunis Indonesia (PKI) saat itu, terhadap pemikiran Bung Hatta yang dianggapnya ‘memutlakkan koperasi sebagai satu-satunya jalan untuk mencapai kemakmuran bagi bangsa kita yang masih lemah ekonominya’.

Ia menganggap anjuran Hatta itu akan memindahkan perhatian agar perjuangan rakyat tidak ditujukan kepada melikuidasi kekuasaan kapitalis monopoli imperialis dan sisa-sisa feodalisme di Indonesia.

Tetapi Aidit juga tidak setuju dengan pendapat yang menganggap koperasi tidak berguna. Baginya, koperasi tetap berguna sebagai salah satu alat untuk mencapai perbaikan kehidupan rakyat, tetapi tidak boleh terilusi bahwa koperasi dibawah system kapitalisme akan dapat mengatasi krisis ekonomi yang terutama menimpa rakyat pekerja.

Dalam buku propaganda berjudul “Peranan Koperasi Dewasa ini”, Aidit berusaha menjelaskan dua segi positif koperasi: (1) mempersatukan rakyat pekerja menurut lapangan penghidupannya masing-masing dan dapat menghambat proses diferensiasi atau terpecah-pecahnya produsen-produsen kecil, dan (2) koperasi juga dapat digunakan untuk meningkatkan produksi, yang berarti dapat menambah penghasilan atau pendapatan terutama bagi para anggotanya.

Berbekal dua pengalaman itu, kata Aidit, rakyat pekerja akan memperkaya pengalaman sebelum memasuki koperasi tingkat tinggi, yaitu koperasi-koperasi yang bersifat sosialis dimasa yang akan datang. (Ulfa Ilyas & Kusno)
Baca Selengkapnya...

UUPA 1960 Sebagai Turunan Pasal 33 UUD 1945

17 Agustus 1960, Bung Karno telah mengumumkan sebuah rencana sangat penting: pengesahan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Katanya, seraya menegaskan, UUPA ini akan merombak hak atas tanah dan penggunaan tanah, agar masyarakat adil dan makmur dapat terselenggara, dan khususnya taraf hidup kaum tani meninggi, dan taraf hidup seluruh rakyat jelata dapat meningkat.

Lalu, sebulan kemudian, tepatnya 24 September 1960, Bung Karno telah mengesahkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960. Salah satu prinsip dari UUPA ini adalah bahwa tanah tidak boleh menjadi alat penghisapan, apalagi penghisapan modal asing terhadap rakyat Indonesia. Karena itu, dalam ketentuan UUPA 1960, telah ditegaskan keharusan untuk menghapus semua ‘hak eigendom’, hukum agrarian buatan kolonial, ‘domeinverklaring’, dan bentuk-bentuk penghisapan lainnya.

Juga, dalam UUPA 1960 ini, telah ditegaskan soal pelaksanaan ‘land reform’. Pada satu sisi, menurut Bung Karno, land-reform berarti penghapusan segala hak-hak asing dan konsesi-konsesi kolonial di atas tanah, dan mengakhiri penghisapan feudal secara berangsur-angsur. Pada pihak lain, land-reform berarti memperkuat dan memperluas pemilikan tanah untuk seluruh rakyat Indonesia, khususnya kaum tani.

>>>

Menurut Iwan Nurdin, aktivis dari Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), UUPA 1960 adalah pengejawantahan secara konkret dari pasal 33 UUD 1945. “UUPA 1960 punya semangat yang sama dengan pasal 33 UUD 1945, yaitu merombak susunan ekonomi koloanisme,” katanya saat diskusi bertajuk “Kembalikan Kedaulatan Bangsa Dengan Gerakan Pasal 33″, di Kantor KPP PRD, Jumat (15/7).

Selain itu, dalam UUPA 1960, agraria tidak diartikan dengan tanah, tetapi agraria diartikan sebagai tanah, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Jadi, semangatnya benar-benar pasal 33 UUD 1945 ayat (3).

Sayang sekali, UUPA tidak pernah dijalankan secara konsisten. Terutama di jaman orde baru, UUPA malah dianggap sebagai produk ‘komunis’. Lalu, secara sepihak, rejim orde baru membuat produk hukum sendiri, seperti UU kehutanan, UU pertambangan, dan lain-lain, yang tidak mau lagi merujuk pada UUPA 1960.

Di masa reformasi, UUPA 1960 masih terus diselewengkan. “Karena tata perundang-undangan di masa reformasi tidak mengenal Undang-Undang Pokok. Semua Undang-Undang dianggap sejajar,” kata Iwan Nurdin.

>>>

Dalam praktek impelementasinya, UUPA 1960 tidak dapat dipisahkan dari UU nomor 2 tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil (PBH) dan program land-reform. “Ini satu paket. Tidak bisa dipisahkan,” kata Iwan Nurdin.

Alasannya, karena UUPA 1960 punya mimpi untuk mentransformasikan rumah tangga tani di desa-desa, yang kekurangan teknologi, kekurangan modal, dan kekurangan tanah, menjadi struktur ekonomi pedesaan yang modern.

“Makanya, UU nomor 2 tahun 1960 tentang bagi hasil itu sangat mirip dengan bagi hasil dalam dunia industri. Juga tentang land-reformnya dan soal pengadilan sengketa, itu sama dengan pengadilan hubungan industrial,” tegasnya.

Hal di atas, menurut Iwan, menunjukkan bahwa cara pandang UUPA 1960 adalah menatap masa depan, yaitu modernisasi pertanian. UUPA 1960 tidak mau mempertahankan rumah tangga pedesaan yang subsisten, yang kekurangan tanah, modal, teknologi, dan tenaga kerja.

Sayang sekali, kata Iwan, landreform tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kalaupun berjalan, itu hanya di daerah pedesaan. Itupun hanya mengidentifikasi pada soal kelebihan batas maksimum kepemilikan tanah, tanah absente, dan tanah negara, bukan kepada objek-objek landreform yang semestinya: perkebunan-perkebunan bekas milik kolonial.

“Tanpa landreform, negara sesungguhnya akan mengalami kepincangan dalam menjalankan industrialisasi yang kuat,” ujar Iwan.

Ada banyak aktivis yang mempersoalkan masih dianutnya hak guna usaha (erfpacht) dalam UUPA 1960. Menurut sebagian aktivis itu, keberadaan hak guna usaha telah menjadi legitimasi terhadap perampasan tanah milik rakyat.

Akan tetapi, Iwan punya pandangan lain soal hak guna usaha dalam UUPA 1960. Menurutnya, hak guna usaha dalam UUPA 1960 hanya dimiliki oleh serikat-serikat petani melalui badan usaha yang disebut koperasi. “Kalau ada istilah badan usaha milik petani, maka seharusnya itu adalah petani yang mendapat hak guna usaha. Bukan perusahaan-perusahaan perseorangan penerima HGU,” tegasnya.

Sekarang ini, struktur pertanian di Indonesia sangat mirip dengan jaman kolonial, dimana perusahaan asing mengusai tanah, bibit, hingga produk ekspor. Dalam produk CPO, misalnya, perusahaan asing mengusai tanah, produk derivative, hingga produk ekspornya. Akibatnya, sekalipun kita dikenal sebagai eksportir terbesar CPO di dunia, tetapi pemerintah sendiri tidak sanggup mengontrol atau menyediakan harga minyak goreng murah untuk rakyat.

Dari 9,1 juta hektar kebun sawit di Indonesia, itu hanya dimiliki oleh 264 perusahaan saja atau sekitar puluhan group saja. Begitu juga dengan pengusaan hutan produksi: dari 41 juta hektar hutan produksi di negara kita, itu hanya dikusaia oleh 366 perusahaan. Tetapi ada 22 juta rumah tangga petani di Indonesia hanya memiliki 0,3 hektar per rata-rata.

Di masa reformasi, dimana liberalisasi benar-benar gencar dilakukan, tinggal soal tanah (agraria) yang belum sepenuhnya berhasil diliberalisasikan. Maka, tidak mengherankan jika Bank Dunia sangat bernafsu untuk menghapus UUPA 1960.

Dengan demikian, UUPA 1960 sekarang merupakan benteng terakhir dalam mempertahankan kedaulatan kita. Oleh karena itu, maka perjuangan pasal 33 UUD 1945 haruslah memperkuat dan mendorong pelaksanaan UUPA 1960. (Rudi Hartono)
Baca Selengkapnya...

Pasal 33 UUD 1945 Dan Semangat Anti-Liberalisme Ekonomi

Pada bulan September 1955, muncul perdebatan sengit antara Wilopo dan Widjoyo Nitisastro. Yang pertama adalah seorang negarawan nasionalis, sedangkan yang kedua adalah ekonom berhaluan liberal. Salah satu inti perdebatan mereka adalah azas ekonomi yang terkandung dalam pasal 33 UUD 1945.

Menurut Wilopo, azas ekonomi yang terkandung dalam pasal 33 UUD 1945 (pasal 38 UUDS 1950) adalah bertentangan (penentangan) terhadap liberalisme dan motif untuk mencari keuntungan pribadi. Bagi Wilopo, yang pernah menjabat Perdana Menteri antara tahun 1952-1953, penentangan terhadap liberalisme sesuai dengan latar-belakang revolusi Indonesia.

Sementara bagi Widjoyo Nitisastro, yang saat itu masih mahasiswa tingkat akhir Fakultas Ekonomi UI, penafsiran terhadap azas ekonomi pasal 33 UUD tidak mesti menjadikan usaha swasta sebagai unsur ekonomi yang tidak sesuai. Meski begitu, pada tahun 1955 itu, Widjoyo Nitisastro masing mengakui perlunya negara dalam mengendalikan dan melaksanakan pembangunan ekonomi.

Empat puluha enam tahun kemudian, bertepatan dengan amandemen UUD 1945, kembali meletus perdebatan antara dua kubu ekonom dalam Tim Ahli Badan Pekerja (BP) MPR. Kubu pertama terdiri dari Mubyarto dan Dawam Rahardjo, sedangkan kubu lawannya terdiri dari lima ekonom, yaitu: Dr. Bambang Sudibyo, Dr. Syahrir, Dr.Sri Mulyani Indrasari, Didik J Rachbini, dan Dr. Sri Adiningsih.

Kubu Mubyarto kekeuh mempertahankan azas perekonomian yang berdasarkan kekeluargaan dalam pasal 33 UUD 1945. Sedangkan kubu lawannya, yang kelak menjadi begawan-begawan neoliberal, berjuang mati-matian untuk menghapus istilah azas kekeluargaan itu.

Karena kalah dari segi imbangan kekuatan, yaitu 2 versus 5, guru besar UGM itu pun memilih untuk mengundurkan diri. “Mereka alergi seperti menyentuh penyakit kusta dengan istilah azas kekeluargaan,” kata Prof Budyarto.

>>>

Semangat UUD 1945 tidak bisa dipisahkan dari dasar pembentukan negara Indonesia dan cita-cita mulai para founding father pada saat itu. Dalam bagian pembukaannya saja terdapat penegasan yang sangat kuat untuk menentang segala bentuk penjajahan (kolonialisme dan imperialisme).

Menurut Taufik Basari, seorang advokat dan penggiat HAM, semangat yang kuat untuk menentang penjajahan, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, juga diturunkan dalam pasal 33.

Dalam penjelasan yang asli, kata Taufik Basari, terkandung prinsip demokrasi ekonomi: produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, dibawah pimpinan atau pemilikan semua angota masyarakat. Karenanya, kemakmuran semua oranglah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang.

“Jika dihubungkan antara pembukaan, pasal 33 UUD 1945, lalu penjelasannya, maka ada isyarat sangat kuat untuk memperkuat kemandirian bangsa di bidang ekonomi,” kata mantan aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini saat diskusi bertajuk “Pasal 33 Di tengah Kepungan UU Pro-neoliberal”, Selasa (12/7) lalu.

Semangat anti-penjajahan pasal 33 juga ditangkap oleh Daryoko, Ketua Dewan Pembina Serikat Pekerja PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN). Katanya, rumusan pasal 33 itu merupakan jalan untuk melikuidasi susunan ekonomi kolonialis.

Bahkan, kata Daryoko, pasal 33 UUD 1945 mengandung nilai-nilai sosialistik. Nilai sosialistik yang dimaksud Daryoko adalah bentuk kepemilikan negara untuk sektor-sektor ekonomi strategis dan aspek kemakmuran bersama.

Tetapi, menurut Aristides Katoppo, seorang tokoh pers Indonesia dan sekaligus pendiri Sinar Harapan, sekalipun semua menganggap bahwa tujuan pasal 33 itu adalah untuk kepentingan bersama, tetapi ada perbedaan cara pandang antara Bung Hatta dan golongan komunis.

Tetapi Tides– sapaan akrab Aristides–tidak merinci secara detail perbedaan itu. Akan tetapi, seiring dengan perkembangan dunia, terutama setelah keruntuhan Soviet dan pergeseran Tiongkok menuju ekonomi pasar, maka perdebatan soal ideologi sudah tidak terlalu penting.

Karenanya, sehubungan dengan pasal 33 UUD 1945, Tides menganjurkan agar kita tidak perlu alergi dengan pasar, swasta, dan modal asing. “Itu kita anggap sarana saja. Tergantung dari siapa yang menggunakannya. Yang penting untuk kesejahteraan rakyat banyak,” ujarnya.

Akan tetapi, pasal 33 UUD 1945 memang tidak mengharamkan sama sekali peranan swasta. Dalam hal kepemilikan, misalnya, swasta atau usaha orang-perorang diperbolehkan terlibat pada cabang-cabang produksi yang tidak strategis dan tidak menyangkut hajat hidup orang banyak.

Hatta, saat menyampaikan pidato Hari Koperasi di tahun 1977, menjelaskan bahwa inisiatif swasta dibolehkan asalkan bekerja di bawah pemilikan pemerintah dan bidang dan syarat yang ditentukan oleh pemerintah. “Hanya perusahaan-perusahaan yang tidak mengusaia hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang.”

Apa yang perlu ditegaskan di sini, sebagaimana juga bung Karno sering mengatakan, adalah soal demokrasi ekonomi dan kemakmuran rakyat banyak. (Ulfa Ilyas)
Baca Selengkapnya...

Makna “Dikuasai Oleh Negara” Dalam Pasal 33 UUD 1945

Suatu siang di bulan Desember 2009. Ahmad Daryoko, Ketua Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (SP-PLN) saat itu, memimpin kawan-kawannya saat sidang pendahuluan uji-materi UU nomor 30/2009 tentang ketenagalistrikan di Mahkamah Konstitusi.

SP PLN beranggapan bahwa UU ketenagalistrikan yang baru itu sangat bertentangan dengan ayat ke-2 pasal 33 UUD 1945: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”

Pasalnya, dengan kehadiran UU kelistrikan yang membolehkan privatisasi, maka kontrol negara terhadap sektor kelistrikan pun semakin berkurang. Dengan begitu, layanan listrik pun akan menjadi komoditi yang diperdagangkan secara bebas.

Muncul polemik saat itu: apa pengertian atau makna “dikuasai oleh negara“ sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945?

Berbagai pendapat pun bermunculan, baik dari kalangan ekonom progressif maupun dari kalangan ekonom pro-neoliberalisme.

Menteri Negara BUMN saat itu, Mustafa Abubakar, dalam keterangan tertulis di sidang uji materi UU nomor 30/2009 menafsirkan “dikuasai oleh negara” berarti negara sebagai regulator, fasilitator, dan operator yang secara dinamis menuju negara hanya sebagai regulator dan fasilitator.

Pendapat semacam itu juga diadopsi oleh Mahkamah Konstitusi. Menurut Mahkamah Konstitusi, makna dikuasai oleh negara adalah rakyat secara kolektif mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dengan begitu, menurut penafsiran MK, pasal Pasal 33 UUD 1945 tidaklah menolak privatisasi, asalkan privatisasi itu tidak meniadakan penguasaan negara. MK juga mengatakan bahwa pengusaaan negara terhadap badan usaha cabang produksi tidak harus selalu 100%.

MK berusaha menyimpulkan begini:

“Pemilikan saham Pemerintah dalam badan usaha yang menyangkut cabang produksi yang penting bagi negara dan/atau yang menguasai hajat hidup orang banyak dimaksud, dapat bersifat mayoritas mutlak (di atas 50%) atau bersifat mayoritas relatif (di bawah 50%) sepanjang Pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas relatif tersebut secara hukum tetap memegang kedudukan menentukan dalam pengambilan keputusan di badan usaha dimaksud.”

Lebih jauh lagi, MK juga beranggapan bahwa Pasal 33 UUD 1945 juga tidak menolak ide kompetisi di antara para pelaku usaha, sepanjang kompetisi itu tidak meniadakan penguasaan oleh negara yang mencakup kekuasaan untuk mengatur (regelendaad), mengurus (bestuursdaad), mengelola (beheersdaad), dan mengawasi (toezichthoudensdaad) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan/atau yang mengusai hajat hidup orang banyak untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dengan pijakan tafsiran itu, maka pantas saja jika lembaga penafsir konstitusi itu menolak uji materi terhadap UU nomor 30/2009. Rupanya, paradigma berfikir yang dominan di Mahkamah Konstitusi adalah liberalisme.

Tafsiran terhadap pasal 33 UUD 1945 itu sebetulnya tidak perlu, jikalau semua orang bisa memahami penjelasan pasal pasal 33 UUD 1945 sebelum perubahan, yang berbunyi: “Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan orang-seorang”.

Menurut Professor Sri Edi Swasono, salah seorang ekonom kerakyatan dari Universitas Indonsia, dari segi imperativisme suatu Undang-Undang Dasar, maka “mengusai” haruslah disertai dengan “memiliki”. Sebab, jika tidak disertai penegasan memiliki, maka pengusaan negara tidak akan berjalan efektif, apalagi dalam tata-main era globalisasi saat ini.

Menurutnya, ayat (3) Pasal 33 UUD 1945 merupakan penegasan dari makna demokrasi eonomi, yaitu perekonomian diselenggarakan demi kesejahteraan sosial bagi rakyat. Kepentingan rakyatlah yang utama bukan kepentingan orang-seorang, meskipun hak warganegara orang-seorang tetap dihormati.

“Privatisasi yang terjadi di lingkungan Kementerian Negara BUMN, yang menjuali BUMN demi demokratisasi (Barat), melawan UUD 1945,” kata Prof Sri Edi Swasono dalam testimoninya di sidang uji materi UU nomor 30/2009 di Mahkamah Konstitusi.

Memang, pada peringatan Hari Koperasi, 12 Juli 1977, Bung Hatta berusaha memberikan sebuah defenisi yang longgar mengenai makna “dikuasai oleh negara” itu. Menurut Bung Hatta, makna “dikuasai” oleh negara dalam pasal 33 UUD 1945 tidak berarti negara sendiri menjadi pengusaha, usahawan, atau ondernemer. Lebih tepat, kata Hatta, jika dikatakan bahwa kekuasaan negara terdapat pada pembuatan peraturan guna melancarkan jalan ekonomi, sebuah peraturan yang melarang pula “penghisapan” orang yang lemah oleh orang yang bermodal.

Menurut Rudi Hartono, salah seorang peneliti dari Lembaga Pembebasan Media dan Ilmu Sosial (LPMIS), penafsiran terhadap pasal 33 UUD 1945 tidak bisa dipisahkan dari semangat dari para penyusunnya dan kondisi historis yang melingkupinya.

Rudi Hartono secara khusus merujuk kepada pemikiran Bung Karno tentang sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi. Katanya, jika kita menjadi kedua konsep itu sebagai acuan, maka UUD 1945 merupakan penegasan konstitusional untuk menolak segala bentuk kolonialisme, imperiaisme, bahkan kapitalisme.

Harus diingat, kata dia, Bung Karno adalah ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Jadi, fikiran beliau sangat banyak tercurahkan dalam penyusunan UUD 1945. Saat itu, anggota Badan Penyelidik dipilah-pilah menjadi Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dengan ketua Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air dengan ketua Abikoesno Tjokrosoejoso, serta Panitia Ekonomi dan Keuangan dengan ketua Mohammad Hatta.

Selain itu, untuk merekam semangat para pendiri bangsa, maka ada baiknya membuka kembali naskah dan dokumen-dokumen rapat Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan untuk Menyelidiki Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan.

Panitia Keuangan dan Perekonomian, sebuah panitia bentukan BPUPKI yang diketuai Mohammad Hatta –dalam Soal Perekonomian Indonesia Merdeka, merumuskan pengertian dikuasai oleh Negara sbb:

Pemerintah harus menjadi pengawas dan pengatur dengan berpedoman keselamatan rakyat;
Semakin besarnya perusahaan dan semakin banyaknya jumlah orang yang menggantungkan dasar hidupnya karena semakin besar mestinya penyertaan pemerintah;
Tanah air haruslah dibawah kekuasaan Negara; dan
Perusahaan tambang yang besar dijalankan sebagi usaha Negara.

Lalu, menurut Rudi Hartono, kita juga tidak bisa menafikan latar-belakang historis pembentukan UUD 1945. “UUD 1945 disusun dalam semangat untuk keluar dari penjajahan selama ratusan tahun. Karena itu, hampir semua filosofi dan semangat dalam pembukaan maupun pasal UUD 1945 adalah penegasan untuk melawan penjajahan,” ujarnya.

Rudi menganggap tafsiran Meneg BUMN dan MK keluar dari kerangka filosofis yang dikehendaki oleh para pendiri bangsa dan mengabakan aspek historis yang melahirkan perasaan kebangsaan saat itu.

“Mereka menafsirkan pasal 33 UUD dalam semangat turut berkifrah dalam globalisasi neoliberal sekarang ini. Maka, jangan heran bila penafsiran mereka sangat pro-neoliberal,” ujar aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) ini. (Ulfa Ilyas)
Baca Selengkapnya...

Filosofi Pasal 33 UUD 1945 Menurut Pendiri Bangsa

Pada tahun 1932, Bung Karno menulis di koran ‘Suluh Indonesia Muda’ tentang sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi. Katanya, nasionalisme yang diperjuangkannya sangatlah berbeda dengan nasionalisme di eropa; dan, bentuk demokrasi yang diperjuangkannya pun berbeda dengan demokrasi ala eropa.

Soekarno menyebut nasionalisme eropa itu sebagai nasionalisme borjuis, sedangkan demokrasi di eropa dikatakannya sebagai demokrasi borjuis. Soekarno lantas mengajukan konsepsi sendiri yang terkenal: sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi. Sosio-nasionalisme adalah nasionalisme masyarakat, sedang sosio-demokrasi adalah demokrasi masyarakat.

Menurut Rudi Hartono, aktivis dari Partai Rakyat Demokratik, fikiran sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi sangat mengutamakan masyakat atau rakyat. Kelak, ketika Bung Karno semakin mematangkan fikirannya mengenai Indonesia merdeka, gagasan sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi ini juga mempengaruhi corak ekonomi untuk Indonesia merdeka.

Versi lain menyebutkan, yang pertama sekali memunculkan istilah demokrasi ekonomi dan demokrasi politik adalah Mohammad Hatta. Dalam sebuah tulisan di Daulat Ra’jat tahun 1931, Bung Hatta menulis: “Bagi kita, rakyat yang utama, rakyat umum yang mempunyai kedaulatan, kekuasaan (souvereinteit).”

Lalu, pada tahun 1932, Bung Hatta kembali melengkapi gagasannya mengenai kedaulatan rakyat melalui tulisannya yang monumental, Ke Arah Indonesia Merdeka. Di situ Bung Hatta menulis begini: “Asas Kerakyatan mengandung arti, bahwa kedaulatan ada pada rakyat. Segala Hukum (Recht, peraturan-peraturan negeri) haruslah bersandar pada perasaan Keadilan dan Kebenaran yang hidup dalam hati rakyat yang banyak, dan aturan penghidupan haruslah sempurna dan berbahagia bagi rakyat kalau ia beralasan kedaulatan rakyat.”

Gagasan bahwa Indonesia merdeka harus mendatangkan kemajuan bagi rakyat juga ditemukan di tokoh-tokoh pergerakan nasional lainnya; kaum Marxist, Nasionalis, dan Agamais. Tidak heran, dalam rapat-rapat BPUPKI menjelang kemerdekaan Indonesia, pidato-pidato anggota BPUPKI menyiratkan ekonomi harus dikelolah oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

Mohammad Hatta, yang saat itu menjadi anggota BPUPKI, pada 30 Mei 1945, menyampaikan pidato sangat rinci mengenai dasar perekonomian Indonesia. Risalah itu diberi judul “Soal Perekonomian Indonesia Merdeka”. Bung Hatta mengatakan, “perekonomian Indonesia merdeka akan berdasar pada cita-cita tolong-menolong dan usaha bersama, yang akan diselenggarakan berangsur-angsur dengan koperasi.”

Hatta juga mengatakan, “perusahaan-perusahaan besar yang mengusai hajat hidup orang banyak, tempat beribu-ibu orang menggantungkan nasibnya dan nafkah hidupnya, mestilah dibawah kekuasaan pemerintah.”

Lalu, Bung Karno dalam pidato 1 Juni 1945, yang dikenang sebagai hari lahirnya Pancasila, menyinggung pula soal demokrasi politik dan demokrasi ekonomi. Katanya, Kalau kita mencari demokrasi hendaknya bukan demokrasi Barat, tetapi permusyawaratan yang memberi hidup, yakni politiek-economische democratie yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial!

“Marilah kita terima prinsip hal sociale rechtvaardigheid ini, yaitu bukan saja persamaan politik, saudara-saudara, tetapi pun di atas lapangan ekonomi kita harus mengadakan persamaan, artinya kesejahteraan bersama yang sebaik-baiknya,” kata Bung Karno dihadapan anggota BPUPKI.

Konon, pidato Hatta dan Bung Karno inilah yang mempengaruhi penyusunan pasal 33 UUD 1945. Meskipun baru berumur sehari, tetapi republik baru bernama Republik Indonesia ini berhasil menyelesaikan penyusunan konstitusinya: UUD 1945.

>>>

Dalam sebuah symposium di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia tahun 1955, Wilopo, yang saat itu menjabat ketua Konstituante, berusaha menafsirkan pasal 33 UUD 1945.

Katanya, azas kekeluargaan dalam pasal 33 UUD 1945 berarti penentangan keras terhadap liberalisme, sebuah sistim yang, menurutnya, telah menimbulkan praktik-praktik penghisapan manusia oleh manusia, kesenjangan ekonomi, dan cenderung menekan kaum buruh.

Istilah usaha bersama, kata Wilopo, mengungkapkan buah fikiran tentang suatu usaha yang sama sekali berbeda dengan usaha swasta. “Dalam usaha swasta itu semua keputusan itu ada di tangan pengusaha dan seluruh kehidupan dan pekerjaan si pekerja ada di tangan majikan. Karena liberalisme keadaan dalam mana para pekerja umumnya dapat ditekan oleh keharusan masyarakat, maka kita menentang sistem yang demikian itu.”

Karena itu, menurut Wilopo, kegiatan ekonomi menurut pasal 33 tidak lagi mengandung logika mencari keuntungan pribadi, melainkan motif untuk mengabdi kepada masyarakat demi kebaikan bersama.

Menurut Salamuddin Daeng, peneliti dari Institute for Global Justice (IGJ), pasal 33 UUD 1945 merupakan antitesa terhadap sistim kapitalisme dan sekaligus terhadap sistim komunisme.

Tetapi Daeng menggaris bawahi bahwa pasal 33 merupakan sistim ekonomi yang diambil dari tata-cara orang Indonesia sejak dahulu dalam menjalankan aktivis ekonomi, sehingga, karena itu, tidak dapat dipisahkan dari ajaran Pancasila.

“Pancasilan itu adalah fondasinya. Jadi kalau mau berbicara mengenai pengaturan ekonomi, maka mesti mengadu kepada Pancasila sebagai fondasi berbangsa dan bernegara,” tegasnya saat diskusi mengenai Filosofi Pancasila di kantor KPP-PRD, Jumat (5/7).

Sayang sekali, baik Pancasila maupun UUD 1945—khususnya pasal 33—tidak pernah dijalankan secara murni dan konsekuen oleh pemerintahan sejak Indonesia merdeka, terutam sejak orde baru hingga sekarang ini.

Pada tahun 1979, di hari-hari terakhir, ketika memberi sambutan di ISEI, Bung Hatta menyampaikan kritik pedas terhadap pemerintahan Soeharto. Bung Hatta dengan nada menyindir berkata: “Pada masa akhir-akhir ini, negara kita masih berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, tetapi praktek perekonomian di bawah pengaruh teknokrat kita sekarang sering menyimpang dari dasar itu … Politik liberal-isme sering dipakai sebagai pedoman, berbagai barang penting bagi kehidupan rakyat tidak menjadi monopoli Pemerintah, tetapi di monopoli oleh orang-orang Cina …”

Tentu saja, jika Bung Karno dan Bung Hatta masih hidup, keduanya akan sangat marah ketika melihat perekonomian kita tunduk pada azas liberalisme, bahkan liberalisme paling reaksioner: neoliberalisme.
Baca Selengkapnya...

24 Mei 2011

Pemuda Dalam Sejarah

“Kalian pemuda, kalau kalian tidak punya keberanian, sama saja dengan ternak karena fungsi hidupnya hanya beternak diri”
— Pramoedya Ananta Toer


Suatu malam di pertengahan Agustus 1945. Sekelompok pemuda mendatangi kediaman Bung Karno di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta. Bung Karno, yang sudah mengetahui kedatangan utusan pemuda ini, segera menemui mereka di beranda rumah.

“Sekarang, Bung! Sekarang, malam ini juga kita kobarkan revolusi,” ujar Chaerul Saleh, salah seorang dari pemuda tersebut. “Kami tidak ingin mengancammu, bung,” kata Wikana dengan suara serak.

Pemuda asal Sumedang, Jawa Barat, itu melangkah dengan sebilah pisau terjulur di tangannya. “Revolusi di tangan kami sekarang dan kami memerintah Bung. Kalau Bung tidak memulai revolusi malam ini, maka…”

“Maka apa?” teriak Bung Karno yang bangkit dari kursinya. “”Ini batang leherku,” katanya setengah berteriak sambil mendekati Wikana. “Seret saya ke pojok itu dan potong malam ini juga! Kamu tidak usah menunggu esok hari!” kata Bung Karno dengan setengah berteriak.

Begitulah sekilas cuplikan dialog pemuda saat memaksa Bung Karno, dan juga mereka yang disebut golongan tua saat itu, untuk membacakan proklamasi kemerdekaan. Akhirnya, karena rencana di atas menemui kegagalan, para pemuda kemudian menculik Bung Karno dan membawanya ke Rengasdeklot, Karawang.

Inilah salah satu peranan menonjol pemuda dalam proklamasi kemerdekaan. Banyak peristiwa sebelum dan sesudah kemerdekaan juga menceritakan peranan dari kaum muda. Tidak salah kemudian, campur-tangan pemuda yang sangat besar dalam jalannya revolusi di Indonesia oleh Ben Anderson disebut “revolusi pemuda”.

Dua orang penulis dari luar, Robert Cribb dan Anderson, berusaha merekam peranan pemuda di Jakarta pada waktu proklamasi kemerdekaan dan beberapa waktu sesudahnya. “Akhirnya saya percaya bahwa watak khas dan arah dari revolusi Indonesia pada permulaannya memang ditentukan oleh kesadaran pemuda ini,” kata Anderson.

Pramoedya Ananta Toer, salah seorang sastrawan besar Indonesia, mengatakan sejarah Indonesia adalah sejarah pemuda Indonesia, yang dimulai dengan Perhimpunan Indonesia di Belanda, Sumpah Pemuda, Revolusi Agustus 1945, hingga penggulingan diktator Soeharto. “Hanya sayang mereka tidak melahirkan pemimpin,” kata Pram.

Perhimpunan Indonesia, yang beranggotakan mahasiswa Indonesia di Belanda, merupakan salah satu organisasi pemuda yang banyak menyumbang gagasan mengenai Indonesia merdeka, terutama terkait terselenggaranya Kongres Pemuda dan lahirnya Sumpah Pemuda.

Para pemuda-pemuda itu, sekembalinya mereka ke tanah air, telah menjadi kemudi dari berbagai partai politik pergerakan di tanah air: Partai Nasional Indonesia (PNI)–sebelum dibubarkan, Partindo, PNI-Baru, PKI, dan Partai Syarekat Islam.

Merekalah, yang masih dalam usia dua-puluhan, menulis panjang lebar mengenai gagasan-gagasan Indonesia Merdeka: Soekarno, Hatta, Sjahrir, Semaun, Tan Malaka, dan lain sebagainya. Gagasan-gagasan itu tidak hanya diuraikan dalam coretan tinta di atas kertas, tetapi diperjuangkan habis-habisan dan menjadi pegangan politik di sepanjang hidupnya.

Para pemuda pula, ketika kesempatan dan momen itu telah tiba, mendesak dan memaksa Bung Karno dan Bung Hatta membacakan proklamasi kemerdekaan. Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, pasukan sekutu yang diboncengi oleh tentara Belanda, berusaha menjajah kembali Indonesia. Dalam banyak pertempuran, sebagaimana juga dikisahkan banyak saksi sejarah, para pemuda telah ambil-bagian sebagai martir-martir yang gugur di masa-masa awal mempertahankan Republik baru ini.

Ketika Sjahrir menempuh jalan berunding dengan pihak Belanda, para pemuda radikal dan revolusioner menyatakan “pembangkangan”. Tidak heran, ketika kabinet Sjahrir jatuh pada bulan Juni 1947, para pemuda bersorak gembira dan menganggap hari itu sebagai hari yang sudah lama ditunggu-tunggu.

Cornel Simanjuntak, seorang pemuda revolusiner yang pandai menciptakan lagu-lagu perjuangan, ikut mengangkat senjata dan bertempur melawan tentara sekutu dan Belanda. Sampai akhirnya, dalam sebuah pertempuran di daerah Senen – Tangsi Penggorengan Jakarta, pahanya tertembak.

Cerita mengenai Cornel hanyalah satu dari jutaan pemuda Indonesia yang punya semangat berkobar-kobar untuk memenangkan revolusi Agustus 1945 kala itu. (Kusno)
Baca Selengkapnya...

Kisah Haji Merah Dan Kongres PKI

Seorang Haji menaiki podium. Ia segera memperkenalkan diri: “Saya bukan Haji, tapi Mohammad Misbach, seorang Jawa, yang telah memenuhi kewajibannya sebagai muslim dengan melakukan perjalanan suci ke Mekah dan Medinah.

Saat itu, awal Maret 1923, adalah Kongres Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Sarekat Islam (SI) di Bandung. Kongres itu juga dihadiri oleh dua komunis dari Sumatera Barat, yaitu Haji Datuk Batuah dan Natar Zainuddin. Haji Datuk Batuah dan Natar Zainuddin terkagum-kagum dengan pidato Misbach itu.

Meskipun bergelar Haji dan sudah pernah ke tanah suci, tapi Misbach tidak pernah mengenakan sorban ala Arab ataupun Peci ala Turki. “Misbach hanya mengenakan tutup kepala dan bergaul dengan rakyat apa saja,” kata Natar Zainuddin menceritakan tentang Misbach.

Misbach adalah seorang mubaligh berpendidikan pesantren. Ia dilahirkan di Kauman, Surakarta, sekitar tahun 1876, dan dibesarkan sebagai anak seorang pedagang batik yang kaya raya. Mas Marco Kartodikromo, teman seperjuangannya, menggambarkan Misbach sebagai seorang yang ramah dan teguh kepada ajaran islam.

>>>

Dalam kongres itu, Misbcah boleh dikatakan tampil sebagai bintang. Ia tampil memukau di kalangan cabang-cabang PKI dan SI merah, terutama mereka yang masih memegang kuat kepercayaan terhadap agama.

Ketika baru membuka urainya, Haji Misbach langsung menusuk ke jantung persoalan. Ia berusaha menguraikan kesamaan kesamaan prinsip antara Qur’an dan Komunisme. “Quran, misalnya, menetapkan bahwa merupakan kewajiban setiap muslim untuk mengakui hak azasi manusia, dan pokok ini juga ada dalam prinsip-prinsip program komunis.”

Ia juga mengatakan, perintah Tuhan adalah kita harus berjuang melawan penindasan dan penghisapan. “Ini juga salah satu sasaran komunisme,” kata Misbach lebih lanjut.

Gagasan inilah kemudian yang disebut islam-komunis. “orang yang mengaku dirinya islam tetapi tidak setuju adanya komunisme, saya berani mengatakan bahwa mereka bukan islam yang sejati, atau belum mengerti betul-betul tentang duduknya agama islam,” kata Misbach.

Lama berbicara soal kesamaan komunisme dan islam, Misbach berganti topik. Ia mulai menyerang HOS Tjokroaminoto, pendiri Sarekat Islam dan sekaligus bekas teman seperjuangannya semasa masih di SI.

Misbach menganggap SI di bawah pimpinan Tjokro telah memecah-belah gerakan rakyat dengan memberlakukan disiplin partai. Ia mengisahkan sebuah pertemuannya dengan Tjokro di atas kereta api, dimana pemimpin SI itu mengaku bahwa ide “disiplin partai” muncul atas kehendaknya.

Suara-suara teriakan peserta kongres pun terdengar keras. “Tjokro mau jadi raja! Uang SI kemana piginya (perginya)!” teriak seorang peserta kongres yang marah.

Bukan itu saja, Misbach juga menuding CSI, organisasi yang dibidani oleh Tjokro, telah bersekongkol dengan Muhammadiyah. Misbach menganggap organisasi yang didirikan oleh K.H Ahmad Dahlan itu sebagai perkumpulan kapitalis, yang ketundukannya memang kepada kapital.

Di tengah-tengah Misbach mengeritik Tjokro dan SI, tiba-tiba seorang pemuda berusia belasan tahun naik ke podium. Pemuda itu adalah Soekarno, seorang murid Tjokroaminoto, yang kelak menjadi Presiden pertama Republik Indonesia.

Soekarno meminta agar Haji Misbach segera meminta maaf kepada Tjokro karena telah melancarkan serangan bersifat pribadi kepada gurunya tersebut. Tjokro sendiri tidak hadir dalam kongres tersebut, tapi diwakilkan kepada Soekarno.

“Apakah tindakan seperti ini sesuai kesucian seorang ksatriya?” tanya Soekarno kepada Haji Misbach. Misbcah mengatakan bahwa ia bermaksud menyerang atau melukai hati Tjokroaminoto, tapi sekedar menjelaskan sikap pemimpin CSI itu kepada umum. Misbach kemudian meminta maaf kepada kongres.

Dalam biografinya yang ditulis oleh Cindy Adams, Soekarno: penyambung lidah rakyat Indonesia, Soekarno mengaku bahwa saat itu dia sudah berbeda pandangan politik dengan gurunya itu, namun ia tetap menjaga hubungan baik. “Orang Asia tidak menemui kesukaran untuk membedakan ideologi dengan peri-kemanusiaan.”

Soekarno menganggap Haji Misbach telah melakukan serangan serampangan terhadap Tjokroaminoto.

Menurut Takashi Shiraisi, penulis buku “zaman bergerak”, pemahaman Soekarno terkait serangan Haji Misbach terhadap Tjokro itu bersifat sembarangan. Pasalnya, menurut pakar sejarah Universitas Kyoto itu, serangan Misbach tidak ada sangkut-pautnya dengan Tjokro sebagai ksatria, melainkan keputusannya yang telah memberlakukan disiplin partai dan persekongkolan CSI dengan Muhammadiyah.

>>>

Haji Datuk Batuah dan Natar Zainuddin terperangah ketika Misbach berpidato. Penjelasan tentang islam dan komunisme begitu memikat hatinya.

Segera setelah keduanya sudah kembali ke Sumatera Barat, mereka langsung menyiarkan pandangan-pandangan Misbach itu. Di Padang Panjang, ketika itu, sudah berdiri sebuah perguruan islam modernis, yaitu Sumatra Thawalib.

Salah satu pendiri perguruan ini, yaitu Zainuddin Labai, adalah pengagum berat bapak gerakan nasionalis Turki, Mustafa Kama (Kamal Attaturk). Ia menerjemahkan biografi Kamal dan mengajarkannya di sekolah Diniyyah. Meski berfikiran radikal, Zainuddin menentang muridnya menyerap ide-ide sekuler dan komunis, yang saat itu sedang digandrungi.

Haji Datuk Batuah segera berpropaganda soal islam dan komunisme di perguruan islam itu. Kebetulan, di dalam perguruan Thawalin itu sudah ada seorang komunis, yaitu Djamaluddin Tamin, yang kelak menjadi ketua Sarekat Rakyat dan pendukung Tan Malaka.

Ia bekerjasama dengan Haji Datuk Batuah mendirikan koran “Pemandangan Islam”, yang mengulas banyak soal keislaman, komunisme, dan perjuangan anti-kolonialisme dan anti-kapitalisme. Sedangkan Natar Zainuddin, yang kembali ke Sumatera Barat pada tahun 1923, segera meluapkan gagsan islam komunis melalui korannya: Djago! Djago!

Aktivitas Haji Batuah dan Natar Zainuddin tidaklah terlalu lama. Sebab, dua bulan setelah kepulangannya dari kongres PKI di Jawa, satu detasemen polisi bersenjata telah datang untuk menangkap keduanya.

Penasehat pemerintan Belanda ketika itu, R.Kern, membuat pernyataan menggemparkan: “Walaupun asisten residen Whitlau sudah mengemukakan bahwa pergerakan perlawanan akan padam setelah tertangkapnya Datuk Batuah dan Natar Zainuddin, setelah enam bulan pasca penangkapan itu orang komunis malah makin banyak dari yang sudah-sudah.”
Baca Selengkapnya...